Minyakita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Minyakita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

ABATANEWS, JAKARTA — Temuan bahwa minyak goreng subsidi Minyakita tidak sesuai takaran memicu reaksi keras dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Menurutnya, ketidaktepatan volume minyak yang seharusnya 1 liter tetapi hanya 750-800 ml ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Amburadulnya pengelolaan minyak kita bertambah, kali ini ditemukan minyak goreng tidak sesuai takaran yang seharusnya 1 liter, kenyataannya hanya 750 hingga 800 milimeter. Hanya menambah daftar amburadulnya pengelolaan Minyakita,” ujar Mufti pada Senin (10/3/2025). Ia juga menyoroti bahwa masyarakat telah lebih dulu mengungkap hal ini di media sosial sebelum ditemukan oleh Menteri Pertanian.

Mufti menilai bahwa permasalahan Minyakita bukanlah kejadian pertama. Ia menyebutkan bahwa sejak awal program ini sudah diwarnai berbagai masalah, mulai dari kelangkaan, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET), hingga dugaan pengoplosan Minyakita menjadi minyak premium.

“Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga di konsumen yang jauh di atas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” tegasnya.

Dugaan Lemahnya Pengawasan Kemendag
Lebih lanjut, Mufti mencurigai bahwa Kemendag sebenarnya sudah mengetahui permasalahan ini sebelum temuan resmi diumumkan. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat kecurangan ini terus terjadi.

“Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa? Pengawasan Kemendag itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali,” ujarnya. Ia pun mengapresiasi langkah Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan tersebut sehingga menjadi perhatian publik.

Desakan Penindakan Tegas
Mufti mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan lima langkah konkret. Pertama, menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran agar masyarakat tidak dirugikan. Kedua, mencabut izin edar produsen yang melanggar aturan.

Ketiga, ia meminta Kemendag dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera bagi pelaku, baik secara korporasi maupun individu. Keempat, menjatuhkan sanksi denda kepada produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kelima, saya minta Kemendag untuk mengubah kebijakan dan aturan terkait produksi dan distribusi Minyakita agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang,” tegas Mufti.

Selain itu, ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja pegawai Kemendag yang bertanggung jawab dalam pengawasan Minyakita. “Jangan-jangan mereka ikut bermain dan menutup-nutupi fakta takaran Minyakita,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga