Meski Peraturan PKPU Belum Diubah, KPU Pastikan Usia Gibran jadi Cawapres Penuhi Syarat
ABATANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan usia Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi. Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (27/10/2023).
Dalam peraturan tersebut, Pasal 13 menyebutkan syarat usia calon minimal 40 tahun. Sementara Girban yang mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju, usianya baru 36 tahun.
Menurut Hasyim Asy’ari, usia Gibran tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan MK yang menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun.
Atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.
“Jadi putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Namun, syaratnya, calon tersebut berpengalaman dan pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.
Setelah putusan tersebut, anak sulung Presiden Joko Widodo itu mulai mendapat dukungan maju sebagai Cawapres. Partai Golkar pun mendeklarasikan Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Lalu, secara resmi Prabowo dan Gibran mendeklarasikan diri untuk maju di Pilpres 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena Jakarta, Rabu (25/10/2023). Di hari yang sama, keduanya mendaftar sebagai capres-cawapres ke Kantor KPU, Jakarta.