Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun Gegara Marak Judi Online 

Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun Gegara Marak Judi Online 

ABATANEWS, MAKASSAR – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut saya beli masyarakat menurun karena beberapa alasan. Salah satunya, karena maraknya masyarakat terlibat judi online.

“Menurunnya daya beli masyarakat selalu yang dikabinghitamkan pemerintah, seakan-akan tim ekonomi kita nggak mampu. Saya harus bilang problemnya bukan lagi di tim ekonomi, problemnya adalah judi online,” kata Maman Abdurrahman dalam keterangannya dikutip Jumat (29/11/2024).

Menurut Maman, dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada sekitar Rp 960 triliun uang masyarakat yang menguap setiap tahunnya imbas judi online.

Temuan BPKP dalam satu tahun, uang kita yang lari ke judi online 960 triliun per tahun. Baru dapat kiriman bulanan dari ibu-bapaknya dari kampung, dikirim misalnya Rp 2 juta, dikirim Rp 3 juta, Rp 1 juta yang dipakai ke judi online,” ujarnya.

“Dapat gaji nih Rp 10 juta, Rp 4-5 jutanya dipakai buat judi online. Baru dapat pinjaman bank untuk KUR dari bank BRI dari bank Mandiri, dipakai buat judi online,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memparkan jika ada 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta. Mirisnya, 80 ribu diantaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Untuk membatasi praktik judi online, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan jika pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online.

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut akan dilaporkan ke BI. Selanjutnya, apabila terafiliasi dengan judi online, pihak BI akan membekukan rekening tersebut sehingga pengguna tidak bisa menarik uang dan melakukan transaksi.

“Cara tersebut terbukti cukup ampuh membatasi praktik judi online. Hingga saat ini, pihak BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Selain melakukan pembekuan, Juda bersama timnya juga melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan bahaya judi online.

“Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya,” kata Juda.

Berita Terkait
Baca Juga