Menteri Keuangan Teken Aturan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah

Menteri Keuangan Teken Aturan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui kebijakan baru di sektor properti. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) yang ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN atas pembelian rumah tapak dan apartemen yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas harga maksimal Rp 5 miliar dan dalam kondisi siap huni.

“PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,” bunyi Pasal 3 (1) dalam PMK tersebut, sebagaimana diterima pada Jumat (7/2/2025).

Syarat dan Ketentuan Insentif PPN

Untuk dapat menikmati insentif ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

  1. Rumah yang dibeli harus merupakan unit baru dan belum pernah dipindahtangankan sebelumnya.
  2. Proses transaksi dilakukan dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
  3. Bukti kepemilikan harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang mencantumkan identitas penjual, pembeli, dan kode identitas rumah.
  4. Insentif hanya berlaku untuk satu orang pribadi dengan satu unit rumah tapak atau apartemen.

Selain itu, jika pembeli telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum kebijakan ini berlaku, mereka tetap bisa mendapatkan insentif asalkan pembayaran pertama dilakukan paling cepat pada 1 Januari 2025 dan seluruh ketentuan dipenuhi dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri Properti

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat yang ingin membeli rumah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri properti. Dengan adanya insentif ini, diharapkan permintaan terhadap rumah tapak dan apartemen meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, perlu dicatat bahwa rumah yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan aturan perpajakan sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif ini.

Berita Terkait
Baca Juga