Menteri Dody Hanggodo Ungkap Alasan 2 Pejabat Kementerian PU Mundur

ABATANEWS.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan alasan mundurnya Dua pejabat PU. Keduanya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya baru-baru ini.
Menteri PU Dody menjelaskan, keduanya mundur kemungkinan dipicu oleh indikasi kerugian negara di Kementerian PU. Adanya kerugian tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya menerima dua surat dari BPK terkait temuan kerugian keuangan negara. Surat pertama diterima pada Januari 2025 dan surat saya kembali Terima Agustus 2025,” jelas Dody di Semarang pada Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, Dua surat dari BPK itu menyebutkan ada kerugian negara dengan total Rp 3 triliun. Pasca menerima surat, Dody memerintahkan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan target penyelesaian hingga Juni 2025.
kemudian, surat kedua dari BPK datang pada Agustus 2025. Dalam surat tersebut, nilai kerugian keuangan negara telah menurun menjadi sekitar Rp 1 triliun.
“Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga, Dody membentuk Majelis Ad-Hoc dan tim di Satker. Namun, tidak ada tindak lanjut yang memadai dari Irjen dan Sekjen.
Dody kemudian mengambil alih tindakan tersebut dengan membentuk tim baru di setiap Satker. Tujuannya adalah agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan Satker.
Selain itu, Dody mengaktifkan kembali Komite Audit di kementeriannya, mengakui bahwa tidak semua pihak di kementerian tersebut bersih. Dalam pembentukan tim tersebut, ia dibantu oleh tiga orang dari Kejaksaan Agung.
“Pak Jaksa Agung memasukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengundangan diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja yang bersangkutan memilih pengundangan diri. Kira-kira begitulah,” katanya.
Dody menegaskan bahwa proses audit tetap berjalan di bawah koordinasinya. Ia mengakui bahwa kinerja beberapa auditor di Inspektorat Jenderal belum optimal, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dody juga melaporkan seluruh langkah yang diambil kepada Presiden, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kita tetap menjaga asas praduga tak bersalah, tapi karena eselon satu itu yang mengangkat dan membentuk Pak Presiden, apapun yang saya kerjakan harus mendapatkan arahan dan bimbingan Pak Presiden dulu sebelum saya putuskan,” pungkasnya.