Menteri ATR/BPN Pastikan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tanggerang Dibatalkan  

Menteri ATR/BPN Pastikan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tanggerang Dibatalkan  

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan terdapat 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan total 280 sertifikat yang terlibat pagar laut di Tanggerang. Namun, dirinya telah memastikan telah mencabut 209 sertifikat.

Dari total 280 sertifikat tersebut, 58 diantaranya berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku adalah membatalkan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai.

“Dan hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan,” tegas Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Nusron melanjutkan, masih ada 58 sertifikat lainnya masih dianggap sah karena wilayahnya yang masih berada di garis pantai. “Dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” tambah dia.

Di sisi lain, Nusron juga menyampaikan terkait perkembangan penanganan kasus Pagar Laut Bekasi. Menurutnya, ada 6 orang pegawai Kementerian ATR/BPN yang telah disanksi terkait kasus ini.

“Ini yang di (pagar laut) Bekasi kita umumin yang terlibat dan dikenai sanksi,” kata Nusron dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.

Para pegawai tersebut, lima di antaranya dikenakan sanksi pencopotan jabatan. Sementara satu lainnya dijatuhkan sanksi pemecatan. Para pegawai yang dicopot dari jabatannya, yakni FKI selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL Bekasi; RL selaku Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi PTSL Bekasi; dan SR selaku Wakil Kepala Ajudikasi Yuridis.

“Kemudian AS, sekarang di Kota Bekasi, ini yang terlibat melakukan peminjaman buku (tanah). Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi. AS juga mindah peta juga. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak. Ini yang dipecat,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga