Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II yang Terima Suap Rp700 Juta
ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas praktik-praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kali ini, Amran mencopot seorang pejabat eselon II atau setingkat direktur setelah ditemukan terlibat dalam suap proyek senilai Rp 700 juta.
Langkah ini bukan hanya simbolisasi, tetapi bentuk komitmen Amran terhadap reformasi integritas di sektor pertanian, yang selama ini masih dirundung isu etika.
Pengawasan ini tidak lepas dari peran media dan masyarakat. Dengan bantuan nomor pengaduan yang disebarluaskan melalui media, Kementan berhasil mengumpulkan lebih dari 100 laporan pengaduan, meski hanya 2 hingga 4 kasus yang bisa dibuktikan.
“Kolaborasi dengan media ini sangat penting dalam mengawal sektor pertanian dari praktik-praktik tidak etis,” ujar Amran, Senin (28/10/2024).
Amran menekankan, tindakan pencopotan ini adalah salah satu upaya serius untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas korupsi.
Pejabat yang bersangkutan, lanjutnya, akan menjalani pemeriksaan lanjutan, dengan bukti pengakuan penerimaan uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari total suap Rp 700 juta.
Dalam menjalankan upaya ini, Kementan juga bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan pengawasan dan langkah hukum yang tepat.
“Presiden menginginkan kementerian yang bersih dan transparan demi swasembada pangan. Ini adalah target besar kita bersama, dan tindakan tegas seperti ini menjadi bagian dari cara untuk mewujudkannya,” tutur Amran.
Tidak hanya itu, Kementan berencana memperkuat langkah hukum melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum guna memproses pelanggaran ini lebih lanjut.
Lebih jauh, Mentan Amran berkomitmen bahwa langkah-langkah antikorupsi ini adalah bagian dari misi mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan dan membangun kepercayaan publik.
“Swasembada pangan tidak boleh terhambat oleh segelintir pihak yang melanggar etika dan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, Amran juga telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang melibatkan praktik percaloan.
Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga melemahkan visi swasembada pangan nasional.