Mentahkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Ogah Diskualifikasi Trisal-Ome

Mentahkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Ogah Diskualifikasi Trisal-Ome

ABATANEWS, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi dari Bawaslu Palopo yang mengusulkan diskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dari Pilwalkot Palopo.

Rekomendasi tersebut sebelumnya diajukan Bawaslu atas dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh salah satu kandidat.

Keputusan tersebut, menurut Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Makassar.

“Kami tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Rekomendasi ini memiliki implikasi langsung terhadap status TMS (tidak memenuhi syarat) bagi salah satu pasangan,” ungkap Irwandi dalam konferensi pers di kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).

Irwandi menjelaskan bahwa landasan penolakan KPU Palopo didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 133 ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa jika ada pengaduan mengenai keabsahan ijazah atau tanda tamat belajar setelah penetapan calon, KPU harus menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Itulah dasar hukum kami. Rekomendasi Bawaslu ini muncul setelah penetapan pasangan calon, sehingga sesuai aturan, kami harus menyerahkannya kepada instansi berwenang hingga pengadilan memutuskan status kasus ini secara final,” tambah Irwandi.

Rekomendasi Bawaslu terkait paslon nomor urut 4, Trisal-Akhmad, muncul setelah ditemukan pelanggaran administrasi dalam dokumen pencalonan mereka. Meski demikian, KPU Palopo memutuskan untuk tidak langsung mendiskualifikasi, melainkan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Irwandi juga menyebutkan bahwa pleno diadakan di Makassar karena kesibukan KPU yang berada di kota tersebut dalam beberapa kegiatan, termasuk debat kandidat Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dalam rapat pleno yang berlangsung dari siang hingga sore hari.

Dengan demikian, KPU Palopo menegaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan akhir dari pengadilan terkait kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Berita Terkait
Baca Juga