Menjelang Vonis, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

Menjelang Vonis, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

ABATANEWS, JAKARTA — Menjelang sidang vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan digelar Selasa (28/10), artis Nikita Mirzani mengambil langkah tak biasa. Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/10).

Surat yang diberi judul “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani” itu menjadi bentuk protes sekaligus permintaan keadilan atas proses hukum yang tengah dihadapinya.

Dalam dokumen tersebut, terdapat lima bagian utama, mulai dari identitas pengadu, dasar hukum, uraian duduk perkara, hingga rincian materi pengaduan dan permohonan. Melalui surat itu, Nikita menjelaskan kronologi kasusnya sejak laporan yang dibuat Reza Gladys hingga tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada bagian akhir, Nikita mengajukan enam permohonan kepada Presiden Prabowo, yang melibatkan sejumlah lembaga di bawah pemerintah, seperti Kemenko Polhukam, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kejaksaan Agung. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Permohonan tersebut dia sampaikan setelah JPU menolak pleidoi yang sebelumnya diajukan tim pembelanya. Dalam tuntutannya, JPU menilai Nikita Mirzani terbukti bersalah karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan dan mencemarkan nama baik, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal TPPU.

Meski demikian, dalam sidang pembacaan duplik, Nikita menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang kepada Reza Gladys sebagaimana yang disebutkan JPU. Ia menolak seluruh tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan menegaskan dirinya menjadi korban jebakan.

Langkah Nikita yang menyurati langsung Presiden Prabowo ini menambah babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut membuka perdebatan soal keadilan, transparansi, dan pelaksanaan hukum yang setara bagi setiap warga negara.

Berita Terkait
Baca Juga