Mengenal Molnupiravir, Obat Covid-19 yang Digunakan di Indonesia Tahun 2022
ABATANEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pada tahun 2022, Indonesia sudah bisa menggunakan obat untuk menyembuhkan virus Covid-19. Obat ini berasal dari Amerika Serikat (AS) dan masih menunggu izin penggunaan dari Badan Penggunaan Obat dan Makanan (BPOM).
“Seharusnya sih Molnupiravir akhir tahun sudah terbang karena kita impor. Dua-duanya sedang diproses di BPOM untuk mendapatkan izin penggunaan (EUA), dan diharapkan di Januari kita siap pakai,” kata Budi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin (27/12/2021).
Selain Molnupiravir, Budi mengatakan pil Plaxvoid buatan Pfizer juga kemungkinan akan didatangkan ke Indonesia. Kedua obat ini sudah mendapat persetujuan penggunaan dari Food and Drug Administrtion AS (FDA).
Berdasarkan hasil uji, Molnupiravir mampu memberikan proteksi sebesar 50 persen, namun hasil terkini bergeser ke 30-40 persen. Sementara Plaxlovid mampu memberikan proteksi hingga 90 persen dan di lapangan turun di antara 75-80 persen.
“Dan kedua obat ini diberikan kepada orang yang (COVID-19) sehat, jadi positif tapi demam-demam sedikit,” ujarnya.
Apa itu Molnupiravir?
Dari laman resmi FDA, Molnupiravir merupakan obat antivirus pertama yang dapat diminum secara oral untuk digunakan dalam melawan Covid-19.
Obat yang awalnya dikembangkan untuk mengobati flu ini bisa diberikan kepada pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang selama 5 hari setelah muncul gejala dan setidaknya memiliki satu faktor risiko, seperti obesitas, lanjut usia, diabetes, atau penyakit jantung.
Molnupiravir diketahui tak boleh digunakan secara bebas. Molnupiravir hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan sebaiknya digunakan sesegera mungkin setelah terkonfirmasi positif covid-19 atau dalam waktu lima hari sejak gejala muncul.
Molnupiravir dapat diberikan dalam empat kapsul 200 miligram. Pasien dianjurkan meminumnya setiap 12 jam selama lima hari, dengan total 40 kapsul. Sebagai catatan, obat ini tidak diizinkan untuk digunakan lebih dari lima hari berturut-turut.
Tidak semua kelompok diizinkan menggunakan obat ini. Molnupiravir tidak boleh diberikan pada pasien yang berusia kurang dari 18 tahun karena obat tersebut dapat memengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan. Obat ini juga tidak dianjurkan untuk ibu hamil karena dapat menyebabkan kerusakan pada janin. (*)