Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Instruksi ini dikeluarkan selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam edaran itu, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Kecuali untuk kegiatan yang sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menurut dia, kehadiran kepala daerah di wilayahnya penting agar pemerintah daerah dapat merespons cepat berbagai persoalan yang mungkin muncul.
Dalam surat edaran itu, Mendagri juga meminta kepala daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis menjelang dan selama Idulfitri.
Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Lebaran dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah.
Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Tito juga menegaskan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah terbit untuk periode tersebut harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
“Terhadap rekomendasi PDLN atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” kata dia.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.