Mendagri Terbitkan SE Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran, Berikut Poinnya

Mendagri Terbitkan SE Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran, Berikut Poinnya

ABATANEWS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penularan Covid-19. SE ini dikeluarkan menyusul adanya pelarangan menggelar halalbihalal saat hari raya Idulfitri 1443.

“Maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” tulis Tito Karnavian dalam keterangan resminya dilansir Sabtu (23/4/2022).

Untuk yang pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen. Sementara untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Yakni dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,” demikian SE Mendagri.

Berita Terkait
Baca Juga