Melalui SKB 3 Menteri, Libur Hari Raya Idul Adha Menjadi 3 Hari 

Melalui SKB 3 Menteri, Libur Hari Raya Idul Adha Menjadi 3 Hari 

ABATANEWS.COM – Pemerintah RI, memutuskan libur hari raya Idul Adha selama 3 hari. Keputusan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia.

Yakni dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 sebagai perubahan atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya.

Alhasil, libur akan terhitung sejak tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya, penetapan libur hari raya Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri hanya 1 hari. Yakni, pada 29 Juni 2023.

Perubahan atas penetapan hari libur tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan.

Seperti meningkatkan mobilitas, masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Berita Terkait
Baca Juga