Masuk Indonesia, Turis Asing Wajib Punya Asuransi Rp1 Miliar
ABATANEWS – Pemerintah mewajibkan setiap turis asing yang akan masuk Bali memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, atau setara Rp 1 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, nilai tersebut merupakan biaya pertanggungan pembiayaan penanganan Covid-19. Pertanggungan tersebut akan digunakan apabila nantinya setelah sampai di Indonesia turis asing terkorfirmasi positif Covid-19.
“Asuransi Rp 1 miliar tersebut merupakan syarat karena itu seandainya wisatawan mancanegara masuk lalu terjangkit penyakit biayanya disediakan pihak asuransi itu,” kata Sandiaga dalam diskusi online, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sandiaga mengatakan, asuransi sebesar USD 100 ribu bukan merupakan premi tetapi biaya pertanggungan. Sementara premi yang ditawarkan berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 per orang.
Adapun biaya ini akan digunakan untuk pembayaram ICU, kunjungan dokter, pemberian obat-obatan serta yang lainnya.
“Rp1 miliar itu nilai pertanggungan maksimal asuransi bukan premi. Ini mencakup biaya ICU, kunjungan dokter, semua untuk keperluan mereka selama dirawat,” katanya.
Ia mengatakan, kesehatan dan keselamatan baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan karena pandemi Covid-19 saat ini masih terjadi.
Untuk itu, menurut dia, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.