Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Polisi Setempat di Bandara

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditahan setelah tiba di Bandara Internasional Manila dari Hong Kong pada Selasa (11/3/2025) waktu setempat. Penangkapan ini memicu berbagai spekulasi terkait tekanan internasional terhadap Filipina, mengingat keterlibatan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam kasus ini.
Duterte langsung digiring ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian Filipina mengklaim telah menerima surat perintah penangkapan dari ICC, yang selama ini menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan perang terhadap narkoba di era pemerintahannya.
Senator Filipina Bong Go, yang berusaha menemui Duterte di Bandara Ninoy Aquino, membenarkan kabar tersebut. “Sekarang sudah berada di penjara (PNP) kepolisian Filipina,” ujar Bong Go, dikutip dari Inquirer.
Sementara itu, mantan Ketua Perserikatan Buruh, Silvestre Bello III, yang turut mendampingi Bong Go, mengungkapkan bahwa informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Nasional Filipina, Jenderal Marbil.
“Itu yang dikatakan Jenderal Marbil,” kata Bello III. Ia juga menyebut bahwa sebelum penangkapan, sejumlah dokumen telah diperlihatkan kepada Duterte, meski belum bisa dipastikan apakah itu merupakan surat perintah penangkapan dari ICC.
Penahanan Duterte berpotensi menambah ketegangan antara Filipina dan ICC, mengingat mantan presiden tersebut sebelumnya menolak yurisdiksi pengadilan internasional itu atas negaranya.