Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Perintahkan Hentikan Aktivitas
ABATANEWS, DEN HAAG – PBB melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah Ilegal.
Dikitip dari AFP, Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag mengatakan pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal.
Sehingga, pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam, pada Jumat (19/72024).
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Sementara, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.
“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki.