Mahfud MD Setuju Kasus Dugaan Korupsi Capres hingga Caleg Ditunda Selama Pemilu 2024

Mahfud MD Setuju Kasus Dugaan Korupsi Capres hingga Caleg Ditunda Selama Pemilu 2024

ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan memproses kasus hukum terkait korupsi, untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 berakhir.

Hal itu dituang dalam memorandum yang dirilis Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ditegaskan pula, bila kasus yang ditunda ialah kasus yang baik dalam proses penyelidikan maupun yang sudah naik di tahap penyidikan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Senin (21/8/2023).

Dalam keterangannya juga diperintahkan, kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam memproses laporan dugaan korupsi yang diterima, yang berkaitan dengan capres, cawapres, caleg, dan cakada.

“”Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Intelijen untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD setuju dengan keputusan Kejagung tersebut. Menurutnya, hal itu memang sudah ditetapkan sejak lama.

“Ya memang sejak dulu begitu,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sebab menurutnya, seringkali para calon dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti.

“Sehingga dia sudah telanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujarnya.

Hal itu, kata Mahfud hanya sebatas ditunda, bukan diabaikan begitu saja. Terkait kasus yang saat ini sedang berjalan, Mahfud menyebut hal itu akan dicarikan jalan keluar oleh Jaksa Agung.

“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” tandas Mahfud.

Berita Terkait
Baca Juga