Rabu, 30 Maret 2022 10:17

Mahfud MD: Bakamla Bakal Dilibatkan untuk Penyidikan Pelanggaran Laut 

Mahfud MD
Mahfud MD

ABATANEWS, JAKARTAMenkopolhukam Mahfud MD mengaku Undang-Undang (UU) Kelautan, yang akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut, akan memberikan kewenangan bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Yakni sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek).

“Untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga : Antisipasi Demo Terkait Pemilu, Pemerintah Kerahkan TNI/Polri Hingga Intelejen 

Pada Jumat (11/3), lanjutnya, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga. Namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

“Hal ini dilakukan guna meningkatkan sinergisme antar kementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut,” jelasnya.

Baca Juga : Hadi Tjahjanto Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Menkopolhukam Besok

Selain itu, PP Nomor 13 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya. Pertama, pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Forum tersebut beranggotakan Menteri atau Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut, dengan Menkopolhukam sebagai ketua forum dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua forum.

Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional serta pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum. Dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli, yang terdiri atas patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.

Prioritas patroli bersama tersebut didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, sehingga dapat semakin mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga : Jokowi Sebut Akan Bertemu Mahfud MD Sore Ini

“Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penulis : Redaksi
Komentar