Mahasiswa Tak Perlu Lagi Bikin Skripsi untuk Jadi Sarjana, Ini Syaratnya
ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut yakni perihal tugas akhir mahasiswa.
Dalam sesi diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang disiarkan dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, disampaikan bila mahasiswa S1 dan S2 bisa saja menyelesaikan studinya tanpa harus membuat skripsi (S1) dan tesis (S2).
Menurut Nadiem, tugas akhir mahasiswa setingkat diploma empat (D4) atau sarjana bisa dilakukan dengan menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, dan bentuk lainnya.
“Bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. (Tapi) keputusan ini ada perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Nadiem, pilihan tanpa harus menyelesaikan syarat skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa harus mendapat persetujuan dari pihak program studi mahasiswa yang bersangkutan.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensilulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Terlebih lagi, kata Nadiem, mahasiswa vokasi. Ia menjelaskan, mahasiswa vokasi justru lebih pantas dinilai kompetensinya yang diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan.
“Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Namun sebaliknya. Bagi mahasiswa magister terapan, masih diwajibkan untuk membuat tesis sebagai syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar.