MA Tolak PK Moeldoko, AHY Masih Sah Kendalikan Partai Demokrat
ABATANEWS, JAKARTA — Upaya Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak ajuan peninjauan kembali (PK) soal kepengurusan Partai Demokrat yang sah.
MA menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu, dinyatakan tidak sah.
“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dibacakan majelis hakim, pada Kamis (10/8/2023).
Ada tiga majelis hakim dalam PK ini. Yakni Yosran selalu ketua, yang didampingi dua anggota, yaitu Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Seperti diketahui, KLB Demokrat di Deli Serdang waktu itu menetapkan Moeldoko jadi ketua umum.
Dengan putusan MA ini pula, sekaligus menegaskan bila kepengurusan yang sah di Partai Demokrat saat ini masih dalam kendali Agus Harimurti Yudhoyono.