MA Tolak Kasasi SYL, KPK Akan Segera Pindahkan ke Penjara

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Akan Segera Pindahkan ke Penjara

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan akan segera menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya, sehingga putusan hukuman terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa SYL akan dieksekusi ke penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bagian dari hukuman tambahannya.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

KPK mengapresiasi Mahkamah Agung yang menegaskan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah itu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif.

“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Tessa.

MA dalam putusannya menolak kasasi SYL dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti. Majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana serta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, menjatuhkan kewajiban kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000. Jika SYL tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL, yang juga merupakan politikus Partai NasDem.

Berita Terkait
Baca Juga