MA Kabulkan Kasasi: Partai Berkarya Bukan ‘Milik’ Tommy Soeharto
ABATANEWS, MAKASSAR – Konflik Partai Berkarya belum usai. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan ajuan kasasi dari Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Mereka mengajukan terkait keabsahan Partai Berkarya. MA akhirnya mengamini kasasi kubu Muchdi. Dengan begitu, Partai Berkarya yang diketuai oleh Mandala Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak diakui keberadaannya.
“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3/2022).
MA memutuskan hal ini pada 22 Maret lalu. Irfan Fachruddin (ketua majelis) bersama Yosran dan Is Sudaryono (anggota) yang mengadili perkara ini.
Seperti diketahui, dualisme Partai Berkarya bermula dari Munaslub di Hotel Grand Kemang, pada Juli 2020 lalu. Kala itu, Muchdi terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Tommy didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina dalam kepengurusan Muchdi.
Namun, Tommy tidak terima dan tidak mengakui forum tertinggi partai tersebut. Kendati demikian, Muchdi tetap mengajukan SK kepengurusan ke Kemenkumham dan diterima.
Namun, Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam. Begitu pula di tingkat banding yang memenangkan Tommy.