Luncurkan UHC JKMK, Warga Maros yang Ingin Berobat Cukup Pakai NIK
ABATANEWS, MAROS — Sebanyak 99,44 persen penduduk di Kabupaten Maros tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini dibuktikan dengan penerimaan piagam Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Maros dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, dr Andi Afdal, Senin, 27 Februari di ruang Serbaguna Kantor Bupati Maros.
“Jadi hari ini kita melaunching UHC. Di Maros namanya Jaminan Kesehatan Maros Keren (JKMK). Ini kita launching bersamaan dengan refleksi dua tahun pengabdian kami di Maros,” ungkap Bupati Maros, AS Chaidir Syam disela-sela launching UHC yang dirangkaikan dengan refleksi dua tahun kepemimpinan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Dia menjelaskan kalau UHC ini pada intinya adalah seluruh masyarakat Maros sudah terjamin penanganan kesehatannya.
“Kami berharap semua warga Kabupaten Maros dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa kekhawatiran finansial,” kata mantan Ketua DPRD Maros ini.
Capaian ini, kata dia, juga menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan status keaktifan peserta JKN dan meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN seluruh segmentasi di Kabupaten Maros tanpa terkecuali.
“UHC ini sejalan dengan Jaminan Kesehatan Maros Keren (JKMK). Dimana ini juga merupakan program kesehatan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” sebutnya.
Apalagi kata dia, melalui UHC JKMK ini masyarakat yang datang berobat cukup dengan menunjukkan KTP.
“Kita harapkan seluruh masyarakat Maros sudah memilikii KTP, karena cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Insya Allah sudah bisa mendapatkan pelayanan gratis diseluruh fasilitas kesehatan di Maros,” akunya.
Olehnya itu dia mengimbau agar masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki KTP bisa segera melakukan perekaman. Agar nantinya saat sedang membutuhkan pelayanan kesehatan tak lagi terkendala.
UHC kata dia, akan mulai diterapkan di Maros per 1 Maret mendatang.
“Kami akan terus berupaya agar masyarakat kita bisa terbantu dengan adanya UHC ini, terutama warga yang kurang mampu. Kita mangalokasikan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya untuk menangani masyarakat kita yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa.
Selanjutnya pada Februari 2023 kepesertaan JKN Kabupaten Maros meningkat secara signifikan menjadi 389.580 jiwa atau secara persentase meningkat 6,67 persen.
Diakuinya kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN.
“Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya,” katanya.
Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN.
Sedangkan bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, dia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.
Setelah hampir seluruh penduduk Kabupaten Maros mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemerintah Kabupaten Maros kini berkomitmen akan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, dr Andi Afdal menegaskan bahwa selain menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh Penduduk Indonesia, UHC juga harus memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.
“Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” katanya.
Tahun ini BPJS Kesehatan juga menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan, sambungnya.
Menurutnya pelayanan yang bermutu sangat erat kaitannya dengan kemudahan, sehingga BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.
“Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Karena cukup menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100 persen selama sesuai prosedur,” jelasnya.
Akan tetapi kalau ada kendala di lapangan, Afdal berpesan agar warga segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.