Luhut Luruskan Wacana UU Tipikor: Unsur Kerugian Negara Tetap Ada, Fokus pada Kepastian Hukum

ABATANEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meluruskan kekeliruan persepsi publik mengenai wacana pembenahan regulasi tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, usulan perbaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak akan mengeliminasi unsur kerugian keuangan negara dari konstruksi hukum korupsi. Keberadaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, dipastikan tetap dipertahankan.
Luhut merincikan bahwa masukan dari DEN berfokus pada dua agenda utama. Yaitu penajaman pembuktian dengan memperjelas kriteria dan tata cara pembuktian agar proses hukum berjalan presisi, transparan, dan tidak multitafsir.
Kemudisn perluasan jangkauan delik dengan mengadopsi berbagai jenis kejahatan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum terakomodasi dalam perundang-undangan nasional.
Rekomendasi strategis ini telah dipaparkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Langkah tersebut diambil guna menciptakan iklim hukum yang pasti, mengoptimalkan penindakan korupsi, sekaligus menopang laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Rujukan Standar Global
Terkait pernyataan seusai menghadap Presiden, Luhut menerangkan bahwa paparan mengenai konvensi UNCAC yang tidak menempatkan kerugian negara sebagai syarat delik hanyalah bentuk perbandingan standar internasional. Hal itu bukan bentuk usulan untuk menanggalkan definisi korupsi yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
“Usulan kami berfokus pada kejelasan dan objektivitas mekanisme pembuktian. Tujuannya agar pelaku penyelewengan tidak lolos dari jerat hukum, sementara para pejabat atau pengambil kebijakan yang bertindak jujur dan beritikad baik tidak dikriminalisasi tanpa bukti yang sah,” tegas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Luhut menjamin bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara tetap berkategori pidana, dan kewajiban pengembalian aset/uang negara yang ditilep tetap berlaku mutlak.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Keputusan Bisnis
DEN menilai kepastian hukum merupakan syarat utama untuk mengakselerasi masuknya investasi. Berdasarkan riset Freedom and Prosperity Indexes 2025 terhadap 164 negara selama 30 tahun, penegakan supremasi hukum (rule of law) terbukti berkorelasi sangat kuat dengan tingkat kemakmuran suatu bangsa.
Universitas perbaikan UU Tipikor juga diperkuat oleh amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 142/PUU-XXII/2024 dan No. 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan pasal kerugian negara selama ini memicu ketidakpastian bagi para penegak hukum, sehingga pembentuk undang-undang perlu menata ulang klausul tersebut.
Berdasarkan hasil kajian mendalam serta diskusi bersama akademisi Hukum UI, jajaran Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kemenkum, DEN merumuskan empat poin usulan. Pertama, menyempurnakan redaksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
Kedua, penerapan Doktrin Business/Policy Judgment Rule (BJR/PJR) dengan memberikan payung hukum bagi keputusan bisnis atau kebijakan publik yang diambil atas dasar itikad baik, sesuai regulasi, dan bebas dari benturan kepentingan.
Ketiga, penerapan Delik UNCAC Baru dengan memasukkan aturan penindakan atas kasus penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials). Keempat, penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara dengan memperjelas dan merapikan batasan kekayaan negara.
Luhut mengingatkan bahwa prinsip BJR/PJR tidak dapat dijadikan tameng bagi tindakan suap, gratifikasi, maupun praktik pengayaan diri secara melawan hukum.
“Kepastian hukum tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan roda ekonomi, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum memberikan rasa adil yang nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luhut.