Lonjakan Tagihan Listrik Bikin Bingung, Warganet Pertanyakan Kembali ke Tarif Normal

ABATANEWS, JAKARTA — Meski pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2025, banyak pelanggan pascabayar justru mengeluhkan lonjakan tagihan yang mencolok pada awal April. Keluhan ini ramai dibicarakan di media sosial, terutama di platform X (dulu Twitter), dengan warganet mempertanyakan penyebab tagihan yang melonjak hingga dua kali lipat dari biasanya.
Salah satu akun yang merangkum suara netizen adalah @SeputarTe******. Dalam cuitannya, akun ini membuka diskusi dengan menanyakan apakah pengguna lain juga mengalami lonjakan serupa. Responsnya pun deras, dengan banyak yang merasa jumlah tagihan tidak masuk akal.
Pengguna @bosleb*** misalnya, menyatakan bahwa tagihan listriknya naik drastis dibanding dua bulan sebelumnya. “Aku tiba lonjak jadi 700 rb.. 2200..waktu januari februari 250 rban..harusnya sih 500 rb kalau tarif kembali normal, tpi kog mlaah jadi 700rb, apa krn ac blum kecuci yah jdi dia kerja extra..,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan @kpten**** yang kaget dengan tagihan Rp 230 ribu, padahal sebelumnya hanya membayar Rp 75 ribu saat tarif diskon. “Ih iya betul, kemarin waktu dpt potongan 50% aku cuma bayar 75k an brarti kalo full kan sekitar 150 aja. Tp bulan ini 230k, naik dikit sih tapi kerasa weh kalo diatas 200 mah, padahal pemakaian sama aja kaya bulan” sebelumnya huft,” keluhnya.
Di sisi lain, ada pula warganet yang menilai lonjakan ini wajar mengingat berakhirnya masa diskon. Seperti yang ditunjukkan @snvi****, grafik tagihannya menunjukkan tren serupa: sempat turun menjadi Rp 370-414 ribu saat diskon, lalu naik lagi ke Rp 778 ribu di April, mendekati tarif normal sebelum potongan.
Begitu juga dengan akun @gajah**** yang menulis, “Punyaku mirip-mirip kwh nya sama bulan sebelumnya, apa karena bayarnya persis di tgl 1 ya jadi ga beda jauh sama sblm diskon 50%?”
Menanggapi keresahan ini, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat (28/3/2025).
Tarif listrik, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi seperti kurs, inflasi, ICP, dan Harga Batubara Acuan. Namun, dengan tidak adanya perubahan resmi, publik kini mempertanyakan apakah ada faktor teknis atau kebijakan lain yang luput dari perhatian dan memicu lonjakan ini.