Litha Brent Pertanyakan Lelang Aset Terminal Bus: Nilai Ratusan Miliar Dijual Murah, Diduduki Brimob Tanpa Putusan Pengadilan

ABATANEWS, MAKASSAR — Owner PO Litha & Co, Litha Brent, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang lahan miliknya yang terletak di Jalan Kapasa Raya, Makassar. Aset seluas 23.569 meter persegi itu selama ini menjadi lokasi terminal bus PO Litha & Co, namun kini disebut telah berpindah tangan dengan harga yang jauh di bawah nilai wajar.
Menurut Litha, lelang yang digelar pada 28 Oktober 2025 hanya menetapkan harga penjualan sebesar Rp70,8 miliar, padahal hasil appraisal menunjukkan nilai pasar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat Rp179 miliar.
“Itu kan tidak benar. Masa lahan nilainya ratusan miliar tapi dijual hanya Rp70 miliar. Ada apa di situ?,” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Mantan Anggota DPD RI itu juga mengungkap bahwa sehari setelah pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025, pihak pembeli langsung datang mengklaim kepemilikan lahan, bahkan mendatangkan aparat Brimob pada 7 November 2025 untuk mengambil alih lokasi secara paksa.
“Kegiatan seperti itu kan harus ada penetapan pengadilan dulu baru bisa dieksekusi. Ini malah langsung kuasai lahan pakai aparat,” tegasnya.
Litha menilai tindakan pengambilalihan itu terburu-buru dan tidak berlandaskan hukum yang sah. Ia mengaku kebingungan mencari keadilan karena penguasaan lahan dilakukan dengan kekuatan aparat bersenjata.
“Kami tidak tahu harus melapor ke mana lagi, karena yang datang sudah lengkap dengan Brimob,” tambahnya.