Leaders Institute Gorontalo Gelar Diskusi Tematik Dalam Rangka Kampanye 16 HAKTP

Leaders Institute Gorontalo Gelar Diskusi Tematik Dalam Rangka Kampanye 16 HAKTP

ABATANEWS, GORONTALO – Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders Institute) menggelar kegiatan Diskusi dan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) dengan tema “Muda dan Mudah Bicara Tentang UU TPKS, Bersinergi Cegah Kekerasan Seksual” yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia bertempat di Jl. M.H Thamrin Ipilo Kota Gorontalo, Minggu (18/12/2022).

Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders Institute) Gorontalo disupport FAMM (Feminis Aktivis PereMpuan Muda) Indonesia dan We Lead untuk melakukan aksi kolektif dalam rangka kampanye 16 HAKTP. Dalam diskusi ini dipandu oleh ketua panitia sekaligus Moderator oleh Fitri Dacosta. Lalu menghadirkan narasumber pertama yakni Rizka Umar dengan tema “Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekitar Kita” dan narasumber kedua yaitu Hasnia Mangung, SHi., MH., yang membahas pasal-pasal Penting dalam UU TPKS dan Proses Mengawalnya”. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sekitar 30 orang lebih bersama pengurus dan anggota serta dari organisasi intra dan ekstra kampus.

Kampanye 16 HAKTP dilaksanakan setiap tahun, kegiatan ini merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dalam Sambutannya, Direktur Leaders Institute Dr. Hijrah Lahaling, SHi.,MH. kegiatan ini adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Hijrah menjelaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi hampir di seluruh Provinsi di Indonesia, adalah Kekerasan Seksual. Fenomena tersebut juga terjadi di Provinsi Gorontalo dan tergolong cukup tinggi khususnya di masa pandemi Covid-19.

Sebanyak 232 kasus berdasarkan data yang diperoleh dari Unit PPA Kepolisian Resort Se-Provinsi Gorontalo per tiga tahun terakhir yaitu 2020- Mei 2022, dan sebanyak 469 kasus berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) se-Provinsi Gorontalo per 3 (tiga) tahun terakhir yaitu 2020-Mei 2022. Sejak disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tengan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pada Selasa 12 April 2022, diharapkan UU ini bisa menjadi payung hukum dan memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual, Jelas Direktur Leader Institute.

Berita Terkait
Baca Juga