LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif, Ini Fungsinya

LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif, Ini Fungsinya

ABATANEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Walikota (PERWALI). Yakni terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar yang sedang dalam tahap penyusunan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir mengatakan Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi. Utamanya dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat yang tidak harus selalu melalui proses hukum.

“Dan perhatian Pemkot Makassar ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah yang terjadi ditengah masyarakat untuk diselesaikan bersama,” ujar Muhammad Haedir, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pidana. Bahkan, seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima dimasyarakat.

Hal ini, berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis). Sehingga melalui PERWALI ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki.

“LBH Makassar dan Pemkot Makassar telah melaksanakan pertemuan melalui Uji Publik di Ruang Sipakalebbi, di Balaikota Makassar, Kamis kemarin terkait hal tersebut. Kami berharap Perwali ini bisa jadi jawaban terkait masalah yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.

LBH Makassar saat Uji Publik bersama Pemkot Makassar, di Ruang Sipakalebbi, di Balaikota Makassar, Kamis (3/2/2022).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir menambahkan. Dalam uji publik dengan LBH Makassar pihaknya memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stateholder dan masyarakat.

Agar nantinya lebih memahami substansi dari sebuah Rancangan Produk Hukum Daerah. Sehingga tidak menjadi multi tafsir dikemudian hari dalam penerapannya.

“Ini mencerminkan asas keterbukaan. Bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga