Larangan Ekspor Minyak Dicabut Pekan Depan, Alasannya Harga Mulai Murah
ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah akan mencabut larangan ekspor minyak mentah (CPO), bahan baku minyak goreng, dan minyak goreng. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 23 Mei mendatang.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Salah satu alasannya, karena harga jual dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri mulai membaik.
Harga minyak goreng, kata Airlangga, di pasaran saat ini berkisar di harga Rp17.000-an dari sebelumnya sekitar Rp19.000-an.
“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada 23 Mei hari Senin minggu depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Airlangga menuturkan, harga minyak goreng curah di berbagai daerah saat ini sudah turun menjadi sekitar Rp 17.200 – Rp 17.600 per liter. Sebelum ada larangan ekspor, harganya masih di kisaran Rp 19.800/liter.
Turunnya harga terjadi lantaran pasokan yang melimpah. Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.
“(Pasokan yang ada saat ini) melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan,” sebut Airlangga.
Airlangga bilang, melimpahnya pasokan minyak goreng terjadi lantaran pemerintah melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar basah sejak larangan diterbitkan.
Dia memastikan, dicabutnya larangan ekspor minyak goreng akan tetap diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP,” tandasnya.