Langgar Aturan Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita 355 Kendaraan Bermotor: 174 Knalpot Brong Dimusnahkan

ABATANEWS, MAKASSAR – Pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih sangat tinggi. Pasalnya, hanya dalam dua pekan ratusan motor disita karena tidak mematuhi aturan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan setidaknya ada 355 sepeda motor yang disita dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan. Pengamanan dilakukan atas berbagai bentuk pelanggaran.
“Mulai dari ketiadaan SIM, tidak membawa/matinya STNK, hingga penggunaan knalpot yang tidak standar,” ujar Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar pada Senin (7/9/2026).
Dari 355 motor, rata-rata motor yang disita kata dia menggunakan knalpot brong dengan rincian 174 unit. Sementara motor yang tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berjumlah 64 unit.
“Untuk pengendara tidak menggunakan helm ada 97 unit dan pengendara di bawah umur sebanyak 53 orang,” papar Arya.
Khusus untuk penindakan knalpot brong, petugas melepas langsung dari kendaraan. Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali sesuai standar.
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas di lapangan juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel yang disinyalir akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antar kelompok. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pungkasnya Arya.