KPU Takalar Dinilai Profesional, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

KPU Takalar Dinilai Profesional, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Takalar yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim Se. Keputusan ini semakin menguatkan legitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dalam menyelenggarakan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa perubahan nama calon Bupati Nomor Urut 1 telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mahkamah menilai perubahan nama itu dilakukan sesuai aturan sebelum penetapan calon,” ujar Enny dalam sidang.

Selain itu, MK juga menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa pengajuan sengketa hasil pemilihan hanya dapat dilakukan jika selisih suara maksimal 2 persen. Dalam kasus ini, selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 mencapai 41 persen, dengan 111.290 suara untuk pemenang dan 45.997 suara untuk pemohon.

Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Keputusan MK ini menegaskan bahwa KPU Takalar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Anggota KPU Takalar, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya berhasil membuktikan kepatuhan terhadap regulasi di hadapan majelis hakim.

“Yang paling pasti adalah KPU Takalar mampu meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan selama tahapan berlangsung sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Terkait tahapan berikutnya, Ridwan mengungkapkan bahwa KPU Takalar masih menunggu arahan resmi dari KPU RI sebelum menetapkan dan melantik Bupati serta Wakil Bupati terpilih.

“Untuk pelantikan belum dapat kami pastikan sebelum ada surat edaran atau surat resmi dari KPU RI. Kami hanya melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mempersiapkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat satu hari setelah rilis putusan MK diterima,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga