KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar

KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar

ABATANEWS, MAKASSAR — Dalam persiapan menuju hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi penting untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Agenda ini menjadi salah satu langkah strategis guna menciptakan kondisi tertib dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

Rapat yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) di Aula Kantor KPU Sulsel ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Polda, Satpol PP, Kesbangpol, hingga tim penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Menurut anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, pembersihan APK merupakan bentuk komitmen penyelenggara pemilu dalam memastikan aturan kampanye dijalankan dengan baik. “APK yang dipasang baik oleh tim paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan KPT No. 1363 Tahun 2024,” jelasnya.

Dimulai Malam Ini, Pembersihan APK Libatkan 24 Kabupaten/Kota

Tidak hanya berlangsung di tingkat provinsi, pembersihan APK ini juga melibatkan 24 KPU kabupaten/kota di Sulsel. Mulai malam ini, berbagai jenis APK, seperti baliho, umbul-umbul, hingga reklame yang tersebar di jalan-jalan strategis, akan ditertibkan.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang steril dari alat kampanye, sehingga masyarakat dapat fokus menghadapi hari pemungutan suara dengan tenang,” ujar Hasruddin.

Keterlibatan berbagai pihak dalam agenda ini menunjukkan sinergi yang kuat untuk menjaga integritas proses pemilu. Dengan memastikan APK dibersihkan sesuai jadwal, KPU Sulsel ingin menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Tertib Kampanye Demi Pemilu Berkualitas

Selain aspek teknis, pembersihan APK juga menjadi simbol kedisiplinan paslon dan tim pendukung dalam mematuhi aturan kampanye. Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata dari prinsip demokrasi yang sehat dan transparan.

Dengan kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, momentum ini menjadi penanda penting bahwa setiap elemen pemilu harus berkontribusi menjaga ketertiban, baik di ranah fisik maupun di ranah politik.

Berita Terkait
Baca Juga