KPU RI Umumkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jam 10 Pagi Besok
ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan untuk mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih pada besok, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, sesuai dengan penolakan semua gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut menyebabkan penolakan atas permohonan dari kedua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan hakim MK menyatakan bahwa argumen mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang diagendakan pada Rabu, 24 April,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senink (22/4/2024).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan tiga poin penting dalam putusan MK. Pertama, penolakan atas permohonan dari kedua pasangan calon tersebut, dengan hakim menilai bahwa pokok permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, konsekuensi dari penolakan tersebut adalah penolakan untuk semua pokok permohonan secara keseluruhan.
Selain itu, putusan MK juga menegaskan keabsahan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Meskipun ada hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda, mayoritas hakim menguatkan bahwa tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan Pilpres tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam kesimpulan MK, dari 8 hakim, hanya 3 yang menyampaikan dissenting opinion, termasuk argumen tentang dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.