KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024 

KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024 

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 1.467 pasangan calon (Paslon) kepala daerah mendaftarkan diri di Pilkada 2024. Jumlah tersebut termasuk Paslon yang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta calon kepala daerah kabupaten/kota.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, proses pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar. Selama tiga hari tersebut, KPU RI menerima sebanyak 1.467 pasangan calon.

“Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Rinciannya provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar,” paparnya saat press conference di Kantor KPU RI, Jumat kemarin.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total, terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

“Semua dapat tertangani walaupun memang dibeberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” jelasnya.

KPU pun kembali mengingatkan para kepala daerah petahana yang maju pilkada, harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Hal itu, kata Ketua Divisi Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Selain itu, jumlah Paslon di atas dipastikan akan bertambah menyusul KPU RI memperpanjang masa pendaftaran Paslon. Terdapat 48 wilayah yang akan diperpanjang masa pendaftaran karena hanya diisi calon tunggal.

Idham Holik mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan pada 2-4 September 2024 mendatang. Sehingga, KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.

Berita Terkait
Baca Juga