KPU Resmi Ajukan Banding Soal Penundaan Pemilu 2024
ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menghukum KPU untuk menghentikan sementara proses tahapan Pemilu 2024.
Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (10/3/2023).
Momori pengajuan banding itu dibawa langsung oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna.
“Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi di PN Jakarta Pusat.
Andi mengatakan pendaftaran permohonan banding itu lebih cepat dari tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan hakim PN Jakarta Pusat terhitung pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Andi menyebut KPU telah berupaya membuat memori banding yang kuat atas usulan para ahli hukum. Menurutnya, KPU juga sudah berdiskusi dengan para pakar hukum. Ia juga memastikan tahapan Pemilu masih terus berjalan.
“Untuk poinnya, kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, dan KPU menganggap ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.