KPU Pinrang Tunggu Tanggapan Masyarakat Terkait Penetapan DCS Anggota Legislatif
ABATANEWS, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang, mengumumkan DCS (daftar calon sementara) atau orang-orang yang akan berpartisipasi pada agenda Pileg 2024 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menyampaikan, bahwa pihaknya telah secara resmi mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Pinrang untuk pemilu 2024 berdasarkan surat dengan nomor 518/PL.01.4-PU/7315/2023.
“Pengumuman DCS itu, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pinrang,” urainya, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dan berkenaan dengan hal itu juga, tambahnya, masyarakat Bumi Lasinrang dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Penerimaan masukan ini juga, berdasarkan, ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” imbuhnya.
Ali Jodding menuturkan, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Kemudian, kata dia, masukan dan tanggapan masyarakat juga mesti disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Pinrang melalui website info pemilu KPU, ke kantor langsung atau melalui email kpu_pinrang@kpu.go.id.
“Nah untuk data DCS selengkapnya, itu bisa diakses melalui pengumuman yang tertera di website resmi KPU Pinrang yakni, https://kab-pinrang.kpu.go.id,” terangnya.