KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ini Tanggalnya

KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ini Tanggalnya

ABATANEWS, JAKARTA — KPU RI tengah menggodok PKPU terbaru terkait jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, bila PKPU terbaru itu akan memuat jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang akan dipercepat.

Bila pada PKPU No 3 Tahun 2022 termaktub jadwal pendaftaran capres dan cawapres jatuh pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November, maka nantinya akan dimajukan.

Rencananya, pendaftaran akan dimulai pada 10 Oktober hingga 16 Oktober. Selain dipercepat, masa pendaftaran juga dipersingkat. Dari yang tadinya selama 35 hari menjadi 7 hari saja.

Idham menjelaskan, percepatan itu berdasarkan hasil evaluasi atas UU Pemilu yang mewajibkan KPU harus menetapkan calon presiden dan wakil presiden paling lambat 15 hari sebelum memasuki masa kampanye.

Sementara, sesuai dengan tahapan yang telah dirilis, jadwal mulai kampanye kandidat Pilpres 2024 jatuh pada tanggal 28 November 2023. Dengan begitu, paling lambat KPU menetapkan capres dan cawapres ialah 13 November 2023.

“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,” kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9/2023).

Berita Terkait
Baca Juga