KPU Makassar Respons Putusan MK yang Tak Ubah Sistem Pemilu 2024
ABATANEWS, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan gugatan untuk mengubah sistem Pemilu 2024. Untuk itu, Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari merespons putusan MK tersebut. Selaku penyelenggara pemilu, Endang menyambut baik putusan MK itu.
Menurutnya, KPU Makassar tentu akan menjalankan putusan hukum tetap untuk terus menjalankan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Sistem Pemilu Proporsional Terbuka seperti ini semoga akan mencapai Sistem Politik Demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Endang dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (15/6/2023).
Ia berharap, dengan sistem ini jadi saluran partai politik untuk menentukan wakil rakyat untuk yang mengatakan kepentingan konstituen, bangsa, dan negara.
“Kita juga berharap pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.
“Dan semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek Jual-Beli Suara antara calon dengan pemilih,” pungkas Endang.