KPU Beri Masa Perpanjangan Pendaftaran PPK dan PPS Bila Tak Cukup Kuota

KPU Beri Masa Perpanjangan Pendaftaran PPK dan PPS Bila Tak Cukup Kuota

ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi perpanjangan pendaftaran perekrutan Badan Adhoc (PPK dan PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran Badan Adhoc resmi diluncurkan hari ini serentak se-Indonesia. Pendaftaran PPK mulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022. Sedangkan PPS, dibuka mulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.

Namun, apabila ada wilayah yang pendaftarnya tidak memenuhi kuota, maka akan dilakukan masa perpanjangan 3 hari. PPK tiap kecamatan yang direkrut sebanyak 5 orang. Sedangkan, untuk PPS dibuka lowongan sebanyak 3 orang.

Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran itu dibuka, bila pendaftar tidak cukup 3 kali lipat dari jumlah kuota yang disediakan. Yang berarti, setidaknya ada 15 pendaftar untuk PPK dan 9 pendaftar untuk PPS.

“Kalau tidak tercapai kuota 3 kali dari kebutuhan, maka kita ada perpanjangan waktu 3 hari untuk itu,” jelas Fatma yang diwawancarai awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, pada Ahad (20/11/2022).

Masa perpanjangan PPK dibuka mulai 30 November hingga 2 Desember. Sedangkan, perpanjangan masa pendaftaran PPS dimulai tanggal 28 Desember hingga 30 Desember 2022.

“Kita juga minta kepada teman-teman optimalkan seluruh misalnya kekuatan masyarakat sipil, ormas, OKP, mahasiswa, itu bisa berpartisipasi untuk ini. Sehingga, komunitas milenial ini yang sudah bersyarat itu bisa berpartisipasi karena adanya kemampuan IT juga, dan itu juga bagian dari anak-anak muda sudah bisa berpraktek untuk masuk di dalam bagaimana menyelenggarakan suatu proses politik, demokratisasi,” katanya.

Ia pun mengaku, jauh sebelum dibukanya pendaftaran ini, sudah banyak masyarakat yang bertanya terkait hal ini.

Bagi yang ingin mengajukan diri, bisa mengajukan form pendaftaran via online pada situs siakba.kpu.go.id atau datang ke kantor KPU setempat dengan membawa dokumen dalam bentuk fisik.

Berita Terkait
Baca Juga