KPU Akan Sederhanakan Surat Suara Pemilu, Honor KPPS Naik Jadi Rp1 Juta
ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (22/3/2022).
Dalam simulasi tersebut, KPU menggunakan desain surat suara yang agak sederhana dibanding dengan desain surat pada Pemilu 2019 lalu.
“Ini adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya,” kata KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk meminimalisir korban, khususnya para petugas pemilu akibat sakit hingga tekanan. Berdasarkan data KPU, pada tahun 2019 lalu, ada 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit.
Atas dasar itu, Ilham menyebut, dengan menyederhanakan surat suara, juga bisa menyederhanakan petugas Pemilu yang mengakibatkan korban. Selain itu juga untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan formulir C.
Pemilu sebelumnya, ada 5 surat suara. Kali ini, KPU mencoba dengan menggunakan dua model surat suara.
Model pertama, kata Ilham, yakni dua surat suara. Pertama terdiri dari Presiden dan DPR RI. Kedua terdiri dari DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Model kedua, lanjut Ilham, tiga surat suara. Pertama terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI. Kedua hanya DPD RI. Ketiga terdiri dari DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berencana menaikkan honor bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendatang menjadi Rp1 juta.
“Yang pasti kita bicarakan, kita rencanakan meningkatkan honorarium badan Ad Hoc, karena itu setelah dihitung-hitung kita dapat sekitar Rp1 juta untuk KPPS di 2024 nanti,” kata Pram.
Pram berkaca gelaran Pemilu 2019 bahwa honor petugas KPPS masih tergolong kurang manusiawi. Ia merinci kala itu anggota KPPS hanya mendapatkan honor Rp500 ribu, sementara Ketua KPPS sebesar Rp550 ribu.
Ia bercerita awalnya KPU hendak menaikkan honor petugas KPPS setara dengan upah minimum regional (UMR) untuk Pemilu 2024. Namun, rencana itu urung dilakukan karena anggaran justru makin membengkak.
“Pas kita hitung-hitung angkanya jadi besar banget. Bila kita naikkan honor badan Ad Hoc Rp500 ribu saja, itu secara akumulatif tambah 4-5 triliun,” kata dia.
Melihat itu, Pram mengatakan pihaknya tengah menyusun anggaran sebesar Rp4-5 triliun untuk biaya honor petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang.
“Itu (anggaran) yang termasuk kita ajukan,” tambahnya.