KPU Akan Beri Santunan Anggota KPPS yang Meninggal, Ini Besarannya
ABATANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bagi penyelenggara atau kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia ketika bertugas akan mendapatkan santunan.
Besaran santunan yang diberikan oleh KPU sebanyak Rp 36 juta rupiah dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata ketua KPU Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim menjelaskan, santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Diketahui, Hasyim Asy’ari mengungkapkan jumlah penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit atau mengalami kecelakaan pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024.
Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Pukul 18.00 WIB, Jumat (16/2/2024), sebanyak 35 panitia ad hoc dan 3.909 orang yang mengalami sakit atau kecelakaan.
“Berdasarkan update data 16 Februari 2024, Pukul 18.00 WIB, sebanyak 35 orang meninggal dunia dan 3.909 orang yang mengalami sakit,” ujar Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Hasyim memerinci, dari 35 orang yang meninggal dunia terdiri dari 3 orang panitia pemungutan suara (PPS), 23 orang merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS dan 9 orang linmas.
“Lalu, dari 3.909 orang yang sakit, sebanyak 119 PPK (panitia pemilihan kecamatan), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 Linmas,” pungkas Hasyim.