KPK Ungkap Pejabat Negara Terima Gratifikasi Dari Anak Magang

KPK Ungkap Pejabat Negara Terima Gratifikasi Dari Anak Magang

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pejabat negara dari kementerian hingga lembaga yang menerima gratifikasi dari mahasiswa magang. Mereka yang menerima gratifikasi rata-rata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru Bicaaa KPK, Budi Prasetya menjelaskbn, KPK juga menerima sejumlah laporan dari ASN dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Gratifikasi itu diberikan anak magang kepada pegawai negeri sebagai bentuk terima kasih karena sudah dibantu selama mencari nilai.

“Tapi pemberian seperti itu tetap tidak boleh. Mereka (pegawai negeri) melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari sistem atau mahasiswa magang yang mentori mereka,” ucap Budi dalam keterangan dikutip Jumat (2/1/2026).

Menurut Budi, ada beberapa anak magang yang memberikan barang mahal kepada mentornya di kementerian atau lembaga. Sebagian sudah disita KPK. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, selai, hingga parfum,” ujar Budi.

Budi menyarankan semua siswa atau siswa yang sedang magang tidak memberikan gratifikasi setelah bekerja sementara. Sebab, pemberian itu cikal bakal korupsi jika dibiasakan.

“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” pungkas Budi.

Berita Terkait
Baca Juga