KPK Sita Rp 26,1 M dari Tangan Bupati Meranti, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka

KPK Sita Rp 26,1 M dari Tangan Bupati Meranti, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 26,1 Miliar terkait kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang sitaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang diterima tersangka Adil.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK, yang dilaksanakan di Gedung KPK, Jumat malam (7/4/2023).

Dengan adanya uang sitaan tersebut, ia menyebut hal itu akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh KPK. Apalagi, dalam kasus tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Adil.

Dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Selain tiga tersangka, terdapat pula 25 orang lainnya yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi tim KPK mengamankan 28 orang, pada Kamis (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta,” jelasnya.

Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, penerimaan fee jasa travel umrah, dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.

Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Berita Terkait
Baca Juga