KPK Sita Aset Eks Dirut PT Taspen Berupa 6 Unit Apartemen, Nilainya Rp 20 M
ABATANEWS, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK). Penyitaan dilakukan buntut dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat Antonius.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya mengatakan salah satu aset yang disita adalah 6 unit apartemen. Nilai keenam apartemen yang terletak di Tangerang Selatan (Tangsel) itu ditaksir Rp20 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar,” kata Juru Tessa Mahardhika, Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jabodetabek dari pihak terkait perkara ini.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor. “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan pihaknya juga menyita dokumen-dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen, yaitu Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, saat PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.