KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke 6 Instansi 

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke 6 Instansi 

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah.

Hal ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.

Keenam instansi tersebut, masing-masing Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP (penetapan status penggunaan) hibah tidak seremonial belaka. Diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya dikutip, Minggu (10/3/2024).

Adapun keenam instansi itu mendapatkan barang berbeda dari KPK. Kemenkeu diberikan empat tanah dan bangunan milik Edy Gunawan senilai Rp4,5 miliar.

BP2MI mendapatkan dua tanah dan banugunan senilai Rp6,9 miliar. Lalu, BNN diberikan satu tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar.

Pemkot Tomohon akan menggunakan dua tanah senilai Rp 1,2 miliar. Kemudian Pemkab Kediri diberikan dua tanah senilai Rp3,9 miliar.

Pemkab Tulungagung mendapatkan aset paling banyak. Total, mereka diberikan lima tanah, dan bangunan, serta sebuah lahan senilai Rp6,6 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga