KPK Pasrah Usai Tangkapannya Dibebaskan Presiden Prabowo

KPK Pasrah Usai Tangkapannya Dibebaskan Presiden Prabowo

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses administrasi dan mekanisme hukum tetap harus dilalui meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga antirasuah menekankan bahwa keputusan presiden itu akan diproses sesuai aturan internal KPK.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Asep menjelaskan, sebelum membebaskan para terdakwa—termasuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi—KPK harus lebih dulu menerima surat keputusan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum. “Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” kata Asep, dikutip Antara.

Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan. “Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.

Ketiga terdakwa yang mendapatkan rehabilitasi adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Selain mereka, KPK juga menetapkan Adjie—pemilik PT JN—sebagai tersangka.

Sebelum keputusan presiden turun, kasus ini telah memasuki tahap penuntutan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat ASDP tersebut ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Ira bersikeras akuisisi PT JN justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.

Berita Terkait
Baca Juga