KPK Monitor Korupsi Lewat e-SPI, Lutra Siapkan Ribuan Data Pegawai

KPK Monitor Korupsi Lewat e-SPI, Lutra Siapkan Ribuan Data Pegawai

ABATABEWS, MASAMBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memetakan dan memonitor risiko korupsi pegawai melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas (e-SPI).

Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Dalam SPI elektronik atau SPI daring ini, KPK melibatkan BPS dan Pemda sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.

Salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan kegiatan SPI di internal Pemda. Narahubung teknis ini kemudian dikenal dengan sebutan Pic In Charge (PIC), atau pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kepala Daerah sebagai narahubung atau penghubung kegiatan SPI di daerah. Jumlahnya berkisar 3 – 5 orang. Nah, bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam e-SPI ini dan sejauhmana kesiapannya?

Inspektur Inspektorat Luwu Utara melalui Sekretarisnya, Sofyan Hamid, mengatakan bahwa Pemda Luwu Utara kini tengah menyiapkan data seluruh pegawai yang akan disurvei langsung oleh Tim SPI KPK secara daring.

“Ada 5.000-an pegawai di Luwu Utara yang sementara kami input datanya bersama BKPSDM,” kata Sofyan.

Menurutnya, penginputan data pegawai tak mudah, karena banyak variabel yang harus diisi dalam formulir data populasi SPI pegawai.

“Ada sekitar 5.000-an pegawai yang datanya sementara kami kelola bersama BKPSDM. Data ini harus kami masukkan ke KPK melalui format softcopy paling lambat 15 Juni 2021 mendatang,” sebut Sofyan.
Sofyan menyebutkan data yang dibutuhkan ada nama pegawai, nomor handphone/whatsApp pegawai, dan alamat email. Data ini menjadi variabel penting, sekaligus sebagai data primer untuk memudahkan survei nantinya.

Sofyan menambahkan, data lain yang harus diisi adalah data jabatan dan masa kerja pegawai. Data ini, kata dia, akan menjadi dasar Tim SPI KPK untuk memilih responden pegawai sesuai kriteria yang dibutuhkan SPI.

“Tim SPI KPK yang akan menghubungi satu per satu pegawai secara acak atau random, tapi dengan mempertimbangkan jabatan pegawai bersangkutan dan masa kerjanya. Bisa pegawai di Perangkat Daerah, bisa di Puskesmas, bisa di kecamatan dan kelurahan,” jelas mantan Kabag Hukum Setda Luwu Utara ini.

Berita Terkait
Baca Juga