KPK Minta Donasi ke Pegawainya Secara Sukarela Minimal Rp250 Ribu

KPK Minta Donasi ke Pegawainya Secara Sukarela Minimal Rp250 Ribu

ABATANEWS –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan. Kali ini, mengeluarkan surat edaran dengan meminta sumbangan sukarela. Anehnya, kendati berlabel sukarela, namun ada biaya minimal yang harus dikeluarkan. Paling sedikit Rp250 ribu untuk pekerja biasa.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa iuran tersebut untuk kepedulian sesama insan KPK. Ada dua surat edaran yang dikeluarkan KPK.

Pertama, SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanganan COVID-19 di lingkungan KPK. Surat ini diteken pada 8 Maret 2022 oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas nama Pimpinan KPK.

Meski imbauannya sukarela, tapi SE itu mematok minimal donasi. Disesuaikan dengan jabatan masing-masing pegawai. JPT Madya minimal donasi Rp3.000.000. JPT Pratama minimal donasi Rp2.000.00. Jabatan Administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi Rp1.000.000. JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama minimal donasi Rp500.000. Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250.000.

Belakangan terbit SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. SE diteken oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.

SE itu spesifik mengimbau pegawai tetap dan pegawai negeri untuk berkontribusi dalam aksi peduli tersebut. Kendati sukarela, SE itu mematok minimal donasi yang ditentukan, yakni minimal Rp250.000 paling lambat 5 April 2022.

KPK akhirnya angkat bicara atas kontroversi itu. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa meski ada patokan nominal, tapi hal itu bukan paksaan.

“Memberikan sejumlah tersebut silakan, kurang boleh, lebih pun tentu lebih baik,” ujar Ali kepada wartawan, pada Kamis (7/4/2022).

“Jika pun tidak memberikan juga tidak apa-apa. Kembali kepada rasa kemanusiaan dan solidaritas masing-masing pegawai. Tidak ada paksaan,” ujar dia.

Ali menambahkan, semua donasi itu nantinya dikumpulkan di rekening atas nama Korpri KPK. Menurut dia, laporan pertanggungjawaban juga dilakukan secara terbuka dan transparan melalui email seluruh pegawai, Pimpinan, dan Dewas KPK.

Berita Terkait
Baca Juga