KPK Jemput Paksa 17 Tersangka Korupsi Pemkab Probolinggo

KPK Jemput Paksa 17 Tersangka Korupsi Pemkab Probolinggo

ABATANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ke Gedung KPK, Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021).

Penjemputan paksa dilakukan agar para tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya dilansir dari liputan6.com, Sabtu (4/9/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya setelah para tersangka tiba di markas antirasuah, penyidik langsung memeriksa lanjutan para tersangka.

“Berikutnya setelah sampai akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan diinformasikan,” kata Ali.

Sebanyak 17 orang yang diseret ke KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo yang dijerat sebagai penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka semua yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Berita Terkait
Baca Juga