KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Sisir Ruang Dirjen PPTR

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik menyasar sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Budi mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penyidik melakukan kegiatan tersebut untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Tindak Lanjut OTT
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang oleh KPK disebut memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka antara lain Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum merinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan maupun disita dari lokasi penggeledahan. KPK menyatakan perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.